Welcome to my blog :)

rss
Tampilkan postingan dengan label akuntasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akuntasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Mei 2010

Keuangan Daerah

Keuangan Daerah: Sebelum dan Sesudah Otonomi.
Kewenangan daerah dalam menjalankan pemerintahannya pada masa orde baru didasarkan pada UU. No. 5/1974. Disamping mengatur pemerintahan daerah, Undang- undang  tersebut  juga  menjelaskan  hubungan  keuangan  antara  pemerintah  pusat  dan pemerintah   daerah.   Untuk   bisa   menjalankan   tugas-tugas   dan   fungsi-fungsi   yang dimilikinya, pemerintah daerah dilengkapi dengan seperangkat kemampuan pembiayaan, dimana menurut pasal 55, sumber pembiayaan pemerintah daerah terdiri dari 3 komponen besar, yaitu:

A. Pendapatan Asli Daerah, yang meliputi:

    . Hasil pajak daerah

    . Hasil restribusi daerah

    . Hasil perusahaan daerah (BUMD)

    . Lain-lain hasil usaha daerah yang sah

B. Pendapatan yang berasal dari pusat, meliputi:

    . Sumbangan dari pemerintah

    . Sumbangan-sumbangan lain yang diatur dengan peraturan perundangundangan

C. Lain-lain pendapatan daerah yang sah


Diantara ketiga komponen sumber pendapatan tersebut, komponen kedua yaitu pendapatan   yang   berasal   dari   pusat   merupakan   cerminan   atau   indikator   dari ketergantungan pendanaan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Disamping itu besarnya dana dari pusat tersebut juga membawa konsekuensi kepada kebijakan proyek pemerintah pusat yang secara fisik implementasinya itu berada di daerah. Sehingga ada beberapa  proyek  pemerintah  pusat  yang  dilaksanakan  di  daerah  yang  dibiayai  oleh pemerintah  pusat  melalui  APBN  tetapi   dana  itu  juga  masuk  di  dalam  anggaran pemerintah daerah (APBD). Pembiayaan pemerintah daerah dalam hubungannya dengan pembiayaan dari pemerintah pusat diatur sebagai berikut (Kuncoro, 2004):
    Urusan  yang  merupakan  tugas  pemerintah  pusat  di  daerah  dalam  rangka dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN
    Urusan yang merupakan tugas pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi dibiayai dari dan atas beban APBD
    Urusan yang merupakan tugas pemerintah  pusat atau pemerintah daerah tingkat atasnya,  yang  dilaksanakan  dalam  rangka  tugas  perbantuan,  dibiayai  oleh pemerintah pusat atas beban APBN atau  oleh pemerintah daerah diatasnya atas beban APBD pihak yang menugaskan.
Sepanjang potensi sumber keuangan daerah belum mencukupi, pemerintah pusat memberikan  sejumlah  sumbangan  kepada  pemerintah  daerah.  Dengan  demikian  bagi pemerintah daerah Tingkat II Kabupaten atau Kodya, disamping mendapat bantuan dari pemerintah pusat juga mendapat limpahan dari pemda Tingkat I Propinsi. Meskipun bisa jadi limpahan dana dari propinsi tersebut juga berasal dari pemerintah pusat lewat APBN. Berbagai  penelitian  empiris  yang  pernah  dilakukan  menyebutkan  bahwa  dari  ketiga sumber pendapatan daerah seperti tersebut diatas, peranan dari pendapatan yang berasal dari pusat sangat dominan.

Kamis, 12 November 2009

TEORI AKUNTANSI

Teori Akuntansi

Oleh: AsianBrain.com Content Team


Teori akuntansi berisi keseluruhan analisis dan komponennya yang menjadi sumber acuan untuk menjelaskan dan memprediksi gejala atau peristiwa dalam akuntansi.

Seperangkat konsep, definisi dan proposisi yang saling berkaitan secara sistematis yang diajukan untuk menjelaskan dan memprediksi fenomena atau fakta Seperangkat hipotesis yang bersifat deskriptif sebagai hasil penelitian dengan menggunakan metode ilmiah tertentu.

Dengan demikian, status teori akuntansi akan menjadi sains setara dengan pengertian teori dalam astronomi, ekonomika, fisika, biologi dsb. Ia juga dapat didefinisikan sebagai sains yang berdiri sendiri yang menjadi sumber atau induk pengetahuan atau praktik akuntansi.

Teori akuntansi akan merupakan seperangkat hipotesis yang bersifat deskriptif sebagai hasil penelitian dengan menggunakan metode ilmiah tertentu. Istilah ini juga sering dimaksudkan sebagai suatu penalaran logis yang memberikan penjelasan dan alasan tentang perlakuan akuntansi tertentu dan tentang struktur akuntansi yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.

Teori akuntansi membahas proses pemikiran atau penalaran untuk menjelaskan kelayakan prinsip atau praktik akuntansi tertentu yang sudah berjalan atau untuk memberikan landasan konseptual dalam penentuan standar atau praktik yang baru.

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa teori akuntansi merupakan penalaran logis, gagasan-gagasan mendasar, atau gagasan-gagasan yang berkaitan dan konsisten.

Proses penalaran logis tersebut dapat disebut sebagai perekayasaan. Hasil perekayasaan dalam hal ini dapat berupa seperangkat prinsip umum, seperangkat doktrin, atau suatu struktur/rerangka konsep-konsep yang terpadu.

Prinsip umum, doktrin, atau rerangka tersebut berfungsi untuk:
Acuan pengevaluasian praktik akuntansi yang berjalan
Pengarah pengembangan praktik dan prosedur akuntansi baru
Basis penurunan standar akuntansi
Titik tolak pengujian dan perbaikan praktik berjalan
Pedoman pemecahan masalah potensial

Perspektif Teori Akuntansi

Bila akuntansi diberlakukan sebagai sains, teori akan merupakan penjelasan ilmiah. Bila akuntansi diberlakukan sebagai teknologi, teori ini diartikan sebagai penalaran logis.

Manapun perlakuan yang dianut, teori ini akan berisi pernyataan-pernyataan yang berupa baik penjelasan ataupun pembenaran tentang suatu fenomena atau perlakuan akuntansi.

Aspek Sasaran Teori

Aspek sasaran ini mendasari pembedaan teori akuntansi menjadi positif dan normatif.

Penjelasan positif berisi pernyataan tentang sesuatu seperti apa adanya sesuai dengan fakta atau apa yang terjadi atas dasar pengamatan empiris.

Penjelasan normatif berisi pernyataan dan penalaran untuk menilai apakah sesuatu itu baik atau buruk atau relevan atau tak relevan dalam kaitannya dengan kebijakan ekonomik atau sosial tertentu.
Tampilkan postingan dengan label akuntasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akuntasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Mei 2010

Keuangan Daerah

Diposting oleh Rita Sartika Putri di 18.23 0 komentar
Keuangan Daerah: Sebelum dan Sesudah Otonomi.
Kewenangan daerah dalam menjalankan pemerintahannya pada masa orde baru didasarkan pada UU. No. 5/1974. Disamping mengatur pemerintahan daerah, Undang- undang  tersebut  juga  menjelaskan  hubungan  keuangan  antara  pemerintah  pusat  dan pemerintah   daerah.   Untuk   bisa   menjalankan   tugas-tugas   dan   fungsi-fungsi   yang dimilikinya, pemerintah daerah dilengkapi dengan seperangkat kemampuan pembiayaan, dimana menurut pasal 55, sumber pembiayaan pemerintah daerah terdiri dari 3 komponen besar, yaitu:

A. Pendapatan Asli Daerah, yang meliputi:

    . Hasil pajak daerah

    . Hasil restribusi daerah

    . Hasil perusahaan daerah (BUMD)

    . Lain-lain hasil usaha daerah yang sah

B. Pendapatan yang berasal dari pusat, meliputi:

    . Sumbangan dari pemerintah

    . Sumbangan-sumbangan lain yang diatur dengan peraturan perundangundangan

C. Lain-lain pendapatan daerah yang sah


Diantara ketiga komponen sumber pendapatan tersebut, komponen kedua yaitu pendapatan   yang   berasal   dari   pusat   merupakan   cerminan   atau   indikator   dari ketergantungan pendanaan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Disamping itu besarnya dana dari pusat tersebut juga membawa konsekuensi kepada kebijakan proyek pemerintah pusat yang secara fisik implementasinya itu berada di daerah. Sehingga ada beberapa  proyek  pemerintah  pusat  yang  dilaksanakan  di  daerah  yang  dibiayai  oleh pemerintah  pusat  melalui  APBN  tetapi   dana  itu  juga  masuk  di  dalam  anggaran pemerintah daerah (APBD). Pembiayaan pemerintah daerah dalam hubungannya dengan pembiayaan dari pemerintah pusat diatur sebagai berikut (Kuncoro, 2004):
    Urusan  yang  merupakan  tugas  pemerintah  pusat  di  daerah  dalam  rangka dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN
    Urusan yang merupakan tugas pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi dibiayai dari dan atas beban APBD
    Urusan yang merupakan tugas pemerintah  pusat atau pemerintah daerah tingkat atasnya,  yang  dilaksanakan  dalam  rangka  tugas  perbantuan,  dibiayai  oleh pemerintah pusat atas beban APBN atau  oleh pemerintah daerah diatasnya atas beban APBD pihak yang menugaskan.
Sepanjang potensi sumber keuangan daerah belum mencukupi, pemerintah pusat memberikan  sejumlah  sumbangan  kepada  pemerintah  daerah.  Dengan  demikian  bagi pemerintah daerah Tingkat II Kabupaten atau Kodya, disamping mendapat bantuan dari pemerintah pusat juga mendapat limpahan dari pemda Tingkat I Propinsi. Meskipun bisa jadi limpahan dana dari propinsi tersebut juga berasal dari pemerintah pusat lewat APBN. Berbagai  penelitian  empiris  yang  pernah  dilakukan  menyebutkan  bahwa  dari  ketiga sumber pendapatan daerah seperti tersebut diatas, peranan dari pendapatan yang berasal dari pusat sangat dominan.

Kamis, 12 November 2009

TEORI AKUNTANSI

Diposting oleh Rita Sartika Putri di 18.12 0 komentar
Teori Akuntansi

Oleh: AsianBrain.com Content Team


Teori akuntansi berisi keseluruhan analisis dan komponennya yang menjadi sumber acuan untuk menjelaskan dan memprediksi gejala atau peristiwa dalam akuntansi.

Seperangkat konsep, definisi dan proposisi yang saling berkaitan secara sistematis yang diajukan untuk menjelaskan dan memprediksi fenomena atau fakta Seperangkat hipotesis yang bersifat deskriptif sebagai hasil penelitian dengan menggunakan metode ilmiah tertentu.

Dengan demikian, status teori akuntansi akan menjadi sains setara dengan pengertian teori dalam astronomi, ekonomika, fisika, biologi dsb. Ia juga dapat didefinisikan sebagai sains yang berdiri sendiri yang menjadi sumber atau induk pengetahuan atau praktik akuntansi.

Teori akuntansi akan merupakan seperangkat hipotesis yang bersifat deskriptif sebagai hasil penelitian dengan menggunakan metode ilmiah tertentu. Istilah ini juga sering dimaksudkan sebagai suatu penalaran logis yang memberikan penjelasan dan alasan tentang perlakuan akuntansi tertentu dan tentang struktur akuntansi yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.

Teori akuntansi membahas proses pemikiran atau penalaran untuk menjelaskan kelayakan prinsip atau praktik akuntansi tertentu yang sudah berjalan atau untuk memberikan landasan konseptual dalam penentuan standar atau praktik yang baru.

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa teori akuntansi merupakan penalaran logis, gagasan-gagasan mendasar, atau gagasan-gagasan yang berkaitan dan konsisten.

Proses penalaran logis tersebut dapat disebut sebagai perekayasaan. Hasil perekayasaan dalam hal ini dapat berupa seperangkat prinsip umum, seperangkat doktrin, atau suatu struktur/rerangka konsep-konsep yang terpadu.

Prinsip umum, doktrin, atau rerangka tersebut berfungsi untuk:
Acuan pengevaluasian praktik akuntansi yang berjalan
Pengarah pengembangan praktik dan prosedur akuntansi baru
Basis penurunan standar akuntansi
Titik tolak pengujian dan perbaikan praktik berjalan
Pedoman pemecahan masalah potensial

Perspektif Teori Akuntansi

Bila akuntansi diberlakukan sebagai sains, teori akan merupakan penjelasan ilmiah. Bila akuntansi diberlakukan sebagai teknologi, teori ini diartikan sebagai penalaran logis.

Manapun perlakuan yang dianut, teori ini akan berisi pernyataan-pernyataan yang berupa baik penjelasan ataupun pembenaran tentang suatu fenomena atau perlakuan akuntansi.

Aspek Sasaran Teori

Aspek sasaran ini mendasari pembedaan teori akuntansi menjadi positif dan normatif.

Penjelasan positif berisi pernyataan tentang sesuatu seperti apa adanya sesuai dengan fakta atau apa yang terjadi atas dasar pengamatan empiris.

Penjelasan normatif berisi pernyataan dan penalaran untuk menilai apakah sesuatu itu baik atau buruk atau relevan atau tak relevan dalam kaitannya dengan kebijakan ekonomik atau sosial tertentu.